APAKAH PERNIKAHAN ITU DAN BAGAIMANA?
bissmillahirrohmanirrohim
ASSALAMUALAIKUM,WR.WB
*DEFINISI PERNIKAHAN
pernikahan adalah;terjemahan dari bahasa arab,yaitu nakaha yang berarti berhimpun,dan zawaja yang berarti pasangan.kedua kata inilah yang menjadi istilah yang di gunakan dalam kitab suci AL QUR'ANuntuk menunjukan perkawinan atau pernikahan.
sedangkan nikah menurut syara' adalah akad serah terima antara laki laki dan perempuandengan tujuan membentuk rumah tangga yang aman damai dan sejahtera.
dasar pernikahan dalam islam tercantum dalam Q.S. AR-RUUM (30)21
Artinya“ di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”
nah teman teman baru saja membaca definisi pernikahan itu apa,sekarang hal hal apa saja sih yang perlu dan harus diperhatikan dalam pernikahan?
yuk kita baca sama sama di bawah ini:
A.MEMENUHI RUKUN NIKAH.
yaitu:
1.pengantin laki laki
2.pengantin perempuan
3.wali
4.dua orang saksi laki laki
5.mahar
6.ijab dan qabul atau yang sering kita ucap akad nikah.
teman teman apa sih,dan seperti apa syarat calon suami/istri(calon pengantin laki laki dan perempuan menurut agama islam itu?yuk kita baca sama sama lagi yang di bawah ini;
1.SYARAT CALON SUAMI
a.baragama islam
b.laki laki yang tertentu
c.bukan lelaki muhrim dengan calon istri
d.mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
e.bukan dalam ikhram haji atau umroh
f.tidak ada unsur paksaan,dengan kerelaan semdiri
g.mengetahui bahwa calon istri yang akan di nikahi sah di jadikan istri
2.SYARAT CALON ISTRI
a.islam
b.perempuan yang tertentu
c.bukan perempuan muhrim dengan calon pengantin pria
d.bukan seorang waria/banci
e.aqil baligh,sudah pubertas
f.bukan dalam ikram haji atau umroh
g.tidak dalam iddah
h.bukan istri orang
3.WALI
syarat menjadi wali adalah:
1.islam,bukan kafir dan murtad
2.laki-laki
3.telah bupertas
4.dengan kerelaan sendiri dan bukan unsur paksaan
5.bukan dalam ikhrom haji atau umroh
6.tidak fasik
7.tidak cacat akal,pikiran,gila
8.merdeka
4.SAKSI
syarat-syarat saksi
a.sekurang kurangnya 2 orang
b.berakal
c.telah pubertas
d.laki laki
e.memahami isi lafat ijab dan qabul
f.dapat mendengar melihat dan berbicara
g.adil(tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
h.merdeka
5.IJAB
syarat ijab;
a.Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
b.Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
c.Diucapkan oleh wali atau wakilnya
d.Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
e.Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
6.QOBUL
syarat qobul;
a.Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
b.Tidak ada perkataan sindiran
c.Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
d.Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
e.Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
f.Menyebut nama calon istri
g.Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
teman teman contoh ucapan qobul adalah sebagai berikut;
''Saya terima nikahnya dengan comel Binti Darmad dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai"
lafaz ini akan di ucapkan oleh calon suami.
awas teman teman jangan salah yahh,,heheee,,,,
teman teman sekarang kita simak tentang hukum pernikahan yuk antara lain sebagai berikut:
B.HUKUM PERNIKAHAN
hukum pernikahan bersifat KONDISIONAL,yang artinya;berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungan. HUKUM WAJIB
yaitu bagi yang mampu memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina jika tidak melangsungkan perkawinan.
atau juga untuk seseorang yg telah memiliki keinginan yang sangat.serta di khawatirkan akan terjerumus dalam perzinaan apabila jika tidak menikah,tuhh,,kan siapa coba yang sudah merasa dengan hukum tersebut heheeee,,,,,
HUKUM JAIZ
HUKUM JAIZ
yaitu boleh kawin dan boleh juga tidak,jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan.
perbedaan situasi dan kondisi sertaserta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum2 nikah berikut
HUKUM SUNAH
yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin
HUKUM MAKRUH
yaitu bagi yang tidak mampu dalam memberi nafkah
HUKUM HARAM
yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat,seperti untuk menyakiti istrinya,keluarganya serta niat niat jelek yang lainya.
TUJUAN PERNIKAHAN
buat teman teman yang sudah menikah apasih tujuan pernikahan itu?
okey,,,disini saya akan coba shering dari apa itu tujuan menikah di antaranya adalah
1.menjalankan perintah ALLAH bubhaanahu wa ta'ala.
yang tertuang dalam firmanya;
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.“
2.Meneladani Sunnah Rasulullah -shallalaahu ‘alahi wa sallaam
3.. Menciptakan ketenangan jiwa dan rasa kasih sayang antara suami-isteri.
Allah SWT berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “
4.Melestarikan keturunan suci (kesinambungan eksistensi manusia)
5.Memperkokoh silaturahmi baik internal keluarga maupun eksternal masyarakat.
nah teman-teman,kita baru saja baca ulasan sedikit tentang pernikahan,dari mulai syarat,rukun hukum dan tujuanya,
dan tak lupa juga jika teman-teman menikah nanti menjadi keluarga yang SAKINAH,MAWADAH DAN WARAHMAH...
mungkin itu saja yang bisa saya uraikan secara tertulis,dan jika ada salah penulisan kata,arti dan makna saya minta MAAF yang sebesar-besarnya,karena saya hanyalah MANUSIA BIASA yang tak lepas dariSALAH DAN KHILAF.semoga bacaan blog saya ini dapat bermanfaat.
WASSALAMUALAIKUM,WR.WB
teman teman juga dapat mengunjungi blog saya yang lainya klik judul tautan berwarna ungu di bawah ini yah,,,